TemplateSurat.idTemplateSurat.id

Surat Perjanjian

Perjanjian sewa, jual beli, kerjasama, dan kontrak resmi lainnya · 13 template

← Semua Kategori

Menampilkan 13 template

Paling populer

Tentang Surat Perjanjian

Surat perjanjian adalah dokumen tertulis yang mengikat dua atau lebih pihak terhadap suatu kesepakatan. Dasar hukumnya KUHPerdata Pasal 1320 yang mengatur empat syarat sah perjanjian: kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, suatu hal tertentu sebagai objek, dan sebab yang halal.

Kategori ini berisi template perjanjian sewa menyewa rumah/kos/kendaraan, perjanjian jual beli (rumah, tanah, kendaraan), perjanjian kerjasama usaha, perjanjian utang piutang, dan kontrak kerja.

Klausul yang wajib ada dalam setiap perjanjian: identitas lengkap pihak-pihak (nama, NIK, alamat), objek perjanjian yang jelas, hak dan kewajiban masing-masing pihak, jangka waktu, harga atau nilai transaksi, mekanisme pembayaran, ketentuan wanprestasi (apa yang terjadi bila salah satu pihak ingkar janji), klausul force majeure, serta pilihan domisili hukum bila terjadi sengketa.

Untuk perjanjian dengan nilai signifikan—di atas Rp100 juta atau yang menyangkut tanah/rumah—sangat disarankan untuk dibuat di hadapan notaris dalam bentuk akta otentik. Akta otentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna di pengadilan, sementara akta di bawah tangan (yang Anda buat sendiri) memerlukan pembuktian tambahan jika disengketakan.

Materai Rp10.000 wajib pada setiap halaman tanda tangan untuk surat perjanjian yang nilainya di atas Rp5 juta sesuai UU Bea Materai No. 10/2020.

Kesalahan yang sering terjadi: tidak mencantumkan klausul wanprestasi sehingga sulit menuntut bila ada pelanggaran, perjanjian sewa tanpa mencantumkan kondisi awal objek (sehingga sulit menentukan kerusakan saat sewa selesai), serta perjanjian utang piutang tanpa skema pembayaran yang jelas. Template kami sudah mencakup klausul-klausul standar ini.