Preview Template
Apa itu Surat Perjanjian Sewa Ruko / Kios?
Perjanjian sewa ruko/kios mengatur kesepakatan sewa properti komersial antara pemilik dan penyewa yang akan menjalankan usaha di lokasi tersebut. Berbeda dari sewa rumah tinggal, perjanjian ini perlu memuat klausul khusus terkait peruntukan usaha, karena jenis usaha yang dijalankan penyewa memengaruhi izin lokasi dan potensi dampak terhadap bangunan (misalnya usaha kuliner dengan dapur vs kantor biasa).
Template ini mencantumkan identitas pemilik dan penyewa (termasuk NPWP bila penyewa berbadan usaha), detail fisik ruko/kios (alamat, luas, jumlah lantai), harga sewa, jangka waktu, serta peruntukan usaha secara spesifik. Peruntukan usaha penting dicantumkan karena beberapa pemilik properti membatasi jenis usaha tertentu (misalnya melarang usaha yang berisiko kebakaran tinggi atau bising).
Untuk sewa ruko jangka panjang yang melibatkan investasi renovasi dari pihak penyewa (misalnya dekorasi interior restoran), tambahkan klausul terpisah mengenai kompensasi atau hak penyewa atas investasi tersebut bila kontrak diputus lebih awal oleh pemilik.
Perjanjian ini sebaiknya dilengkapi lampiran kondisi awal bangunan (foto atau berita acara serah terima) agar jelas standar pengembalian ruko di akhir masa sewa, mengingat ruko sering mengalami perubahan signifikan (partisi, instalasi listrik tambahan) selama masa sewa untuk keperluan usaha.
Materai Rp10.000 wajib pada setiap lembar tanda tangan. Untuk sewa jangka panjang bernilai besar, pertimbangkan legalisasi notaris agar kekuatan pembuktian lebih kuat, terutama bila melibatkan investasi renovasi signifikan dari penyewa.