Preview Template
Apa itu Surat Perjanjian Kerja Borongan?
Perjanjian kerja borongan mengikat pemberi kerja dan pelaksana/kontraktor dalam proyek dengan target hasil tertentu—konstruksi, renovasi, atau pekerjaan fisik lain—berbeda dari perjanjian kerja karyawan biasa karena yang dibayar adalah hasil pekerjaan (output), bukan waktu kerja (jam/hari).
Elemen paling penting dalam perjanjian borongan adalah kejelasan spesifikasi pekerjaan, termin pembayaran bertahap sesuai progres, dan klausul denda keterlambatan—karena proyek konstruksi/renovasi sering menghadapi risiko molor akibat berbagai faktor. Termin pembayaran bertahap (DP, progres, pelunasan) melindungi kedua pihak: pemberi kerja tidak membayar penuh di muka, sementara pelaksana tetap mendapat modal kerja berjalan.
Template ini mencantumkan identitas pemberi kerja dan pelaksana, deskripsi pekerjaan dan lokasi, nilai borongan, jangka waktu pengerjaan, termin pembayaran, kewajiban pelaksana (keselamatan kerja, kebersihan lokasi), serta denda keterlambatan (umumnya 1 permil per hari, maksimal 5% dari nilai kontrak) sebagai insentif agar pelaksana menyelesaikan tepat waktu.
Untuk proyek konstruksi berskala besar, pertimbangkan menambahkan klausul garansi pekerjaan (masa retensi untuk perbaikan cacat konstruksi) dan asuransi proyek sebagai perlindungan tambahan dari risiko finansial yang lebih besar.
Denda keterlambatan tanpa alasan force majeure umumnya diatur 1‰ (satu permil) per hari dari nilai borongan, dengan batas maksimal 5% dari nilai kontrak, sesuai praktik umum kontrak konstruksi di Indonesia.