Preview Template
Apa itu Surat Pengunduran Diri?
Surat pengunduran diri (resign) adalah pemberitahuan tertulis resmi kepada perusahaan bahwa Anda berencana mengakhiri hubungan kerja pada tanggal tertentu. Surat ini menjadi dokumen administratif yang dibutuhkan HRD untuk memproses hak-hak Anda—termasuk gaji terakhir, cuti yang belum terpakai, dan uang pisah bila ada.
PP Nomor 35 Tahun 2021 mensyaratkan pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri mengajukan permohonan tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri, tidak sedang terikat ikatan dinas, dan tetap melaksanakan kewajiban sampai tanggal tersebut. Periksa juga kontrak, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama sebelum menentukan tanggal efektif.
Template ini menyusun surat dengan nada profesional dan tidak emosional: pembuka hormat, pernyataan pengunduran diri dengan tanggal efektif, ucapan terima kasih atas kesempatan yang diberikan, kesediaan membantu proses transisi/handover, dan penutup yang sopan. Hindari mencantumkan alasan negatif seperti konflik dengan atasan atau ketidakpuasan gaji—sampaikan hal tersebut secara lisan saat exit interview, bukan di surat resmi.
Setelah surat ini dikirim, sebaiknya Anda juga meminta surat rekomendasi dari atasan langsung sebagai referensi untuk pekerjaan berikutnya.
Sebelum Menggunakan Template
Cocok digunakan ketika
- Mengajukan pengunduran diri secara tertulis kepada pemberi kerja.
- Mencatat tanggal efektif dan rencana serah terima.
Jangan digunakan ketika
- Menggunakannya sebagai surat protes atau tempat merinci konflik.
- Menentukan tanggal efektif tanpa memeriksa kontrak dan peraturan perusahaan.
Checklist sebelum ditandatangani
- Periksa masa pemberitahuan dalam kontrak/PKB.
- Cantumkan tanggal efektif yang jelas.
- Simpan bukti surat telah diterima.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menganggap semua pekerja otomatis cukup memberi pemberitahuan lisan.
- Memakai dasar lama tanpa memeriksa PP 35/2021.
- Membuat tuduhan yang tidak diperlukan.
Sumber resmi yang perlu diperiksa
- PP Nomor 35 Tahun 2021 — Database Peraturan BPK
Ditinjau editorial pada 13 Juli 2026. Persyaratan instansi dapat berubah; konfirmasi kembali sebelum menggunakan dokumen.