TemplateSurat.idTemplateSurat.id
Surat Perjanjian

Surat Perjanjian Kerja (PKK)

📋12 field isian

Preview Template

Preview Dokumen
PERJANJIAN KERJA

Pada hari ini, 13 Juli 2026, di Kota, telah dibuat Perjanjian Kerja antara:

PIHAK PERTAMA (Perusahaan):
Nama Perusahaan : Nama Perusahaan
Diwakili oleh   : Nama Direktur/Pimpinan
Selanjutnya disebut sebagai PERUSAHAAN.

PIHAK KEDUA (Karyawan):
Nama    : Nama Karyawan
NIK     : NIK Karyawan
Alamat  : Alamat Karyawan
Selanjutnya disebut sebagai KARYAWAN.

Kedua belah pihak sepakat membuat perjanjian dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 - Status Pekerjaan
KARYAWAN diterima bekerja sebagai Posisi/Jabatan dengan status PKWT (Kontrak) selama 1 tahun (12 bulan), terhitung mulai tanggal 13 Juli 2026.

Pasal 2 - Gaji
PERUSAHAAN memberikan gaji pokok sebesar Rp 5.000.000,- yang dibayarkan setiap bulan.

Pasal 3 - Jam Kerja
Jam kerja mengikuti ketentuan perusahaan yang berlaku sesuai peraturan ketenagakerjaan.

Pasal 4 - Hak dan Kewajiban
KARYAWAN berhak atas gaji, tunjangan, cuti, dan hak lainnya sesuai peraturan perusahaan dan undang-undang yang berlaku.

Pasal 5 - Kerahasiaan
KARYAWAN wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi perusahaan selama masa kerja maupun setelahnya.

Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua untuk masing-masing pihak.

Kota, 13 Juli 2026

PERUSAHAAN                        KARYAWAN


Nama Direktur/Pimpinan                   Nama Karyawan
Nama Perusahaan
#perjanjian#kerja#kontrak#karyawan

Apa itu Surat Perjanjian Kerja (PKK)?

Perjanjian Kerja (PK) adalah dokumen yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan, mencakup hak dan kewajiban kedua pihak sejak awal masa kerja. Dokumen ini wajib dibuat sesuai UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 (dengan sejumlah perubahan melalui UU Cipta Kerja) agar hubungan kerja diakui sah secara hukum.

Perjanjian kerja terbagi dua jenis utama: PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/kontrak) yang memiliki jangka waktu terbatas dan tidak boleh dipakai untuk pekerjaan bersifat tetap, serta PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) untuk karyawan tetap tanpa batas waktu kontrak. Kesalahan memilih jenis kontrak—misalnya menggunakan PKWT berulang untuk pekerjaan yang seharusnya tetap—bisa berkonsekuensi hukum bagi perusahaan.

Template ini mencantumkan identitas kedua pihak, status pekerjaan dan jenis kontrak, gaji pokok, jam kerja, hak dan kewajiban karyawan, serta klausul kerahasiaan. Untuk PKWT, pastikan durasi kontrak dicantumkan jelas karena UU membatasi total masa PKWT (termasuk perpanjangan) maksimal 5 tahun sebelum wajib diangkat menjadi PKWTT atau diakhiri.

Perjanjian ini sebaiknya dibuat rangkap sesuai jumlah pihak dan ditandatangani sebelum karyawan mulai bekerja, sebagai dasar hukum yang jelas bagi kedua pihak selama hubungan kerja berlangsung.

Diatur oleh UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 dan UU Cipta Kerja. PKWT memiliki batas maksimal total masa kerja (termasuk perpanjangan) 5 tahun; melebihi itu, status karyawan otomatis berubah menjadi PKWTT (karyawan tetap) menurut ketentuan yang berlaku.

Cara Membuat Surat Perjanjian Kerja (PKK)

📝
LANGKAH 1
Klik "Buat Sekarang"
Buka halaman formulir surat perjanjian kerja (pkk) ini — tidak perlu login atau registrasi.
✏️
LANGKAH 2
Isi Formulir
Lengkapi 12 kolom data yang diperlukan sesuai situasi Anda.
👁️
LANGKAH 3
Lihat Preview
Teks surat perjanjian kerja (pkk) terbentuk otomatis dan rapi saat Anda mengetik.
📥
LANGKAH 4
Unduh atau Bagikan
Simpan sebagai PDF, salin teksnya, atau kirim langsung via WhatsApp.

Pertanyaan Seputar Template Ini

Apa bedanya PKWT dan PKWTT?
PKWT (kontrak) memiliki jangka waktu terbatas dan hanya boleh untuk pekerjaan bersifat sementara/musiman, sedangkan PKWTT (tetap) tidak memiliki batas waktu dan berlaku untuk pekerjaan bersifat tetap dalam struktur perusahaan.
Berapa lama maksimal masa PKWT sebelum harus diangkat menjadi karyawan tetap?
Total masa PKWT termasuk perpanjangan maksimal 5 tahun sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah itu, status karyawan otomatis berubah menjadi PKWTT atau hubungan kerja harus diakhiri.
Apakah perjanjian kerja ini wajib ditandatangani sebelum karyawan mulai bekerja?
Sangat disarankan. Perjanjian kerja idealnya ditandatangani sebelum tanggal mulai kerja agar hak dan kewajiban kedua pihak jelas sejak hari pertama, menghindari sengketa di kemudian hari.
Siap Digunakan

Surat Perjanjian Kerja (PKK)

Isi formulir singkat dan surat siap dalam menit.

Buat Sekarang →
Gratis 100% tanpa daftar akun
Download PDF langsung
Salin teks ke clipboard
Bagikan via WhatsApp & Telegram
Cetak langsung dari browser