Preview Template
Apa itu Surat Perjanjian Kerja (PKK)?
Perjanjian Kerja (PK) adalah dokumen yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan, mencakup hak dan kewajiban kedua pihak sejak awal masa kerja. Dokumen ini wajib dibuat sesuai UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 (dengan sejumlah perubahan melalui UU Cipta Kerja) agar hubungan kerja diakui sah secara hukum.
Perjanjian kerja terbagi dua jenis utama: PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/kontrak) yang memiliki jangka waktu terbatas dan tidak boleh dipakai untuk pekerjaan bersifat tetap, serta PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) untuk karyawan tetap tanpa batas waktu kontrak. Kesalahan memilih jenis kontrak—misalnya menggunakan PKWT berulang untuk pekerjaan yang seharusnya tetap—bisa berkonsekuensi hukum bagi perusahaan.
Template ini mencantumkan identitas kedua pihak, status pekerjaan dan jenis kontrak, gaji pokok, jam kerja, hak dan kewajiban karyawan, serta klausul kerahasiaan. Untuk PKWT, pastikan durasi kontrak dicantumkan jelas karena UU membatasi total masa PKWT (termasuk perpanjangan) maksimal 5 tahun sebelum wajib diangkat menjadi PKWTT atau diakhiri.
Perjanjian ini sebaiknya dibuat rangkap sesuai jumlah pihak dan ditandatangani sebelum karyawan mulai bekerja, sebagai dasar hukum yang jelas bagi kedua pihak selama hubungan kerja berlangsung.
Diatur oleh UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 dan UU Cipta Kerja. PKWT memiliki batas maksimal total masa kerja (termasuk perpanjangan) 5 tahun; melebihi itu, status karyawan otomatis berubah menjadi PKWTT (karyawan tetap) menurut ketentuan yang berlaku.