Preview Template
Apa itu Surat Perjanjian Sewa Menyewa?
Surat perjanjian sewa menyewa mengikat pemilik dan penyewa properti—rumah, ruko, kios, atau bangunan lain—dalam kesepakatan hukum yang jelas. Dasarnya adalah KUHPerdata Pasal 1320 yang mengatur empat syarat sah perjanjian: kesepakatan, kecakapan bertindak, objek yang jelas, dan sebab yang halal.
Template ini lebih umum dan ringkas dibanding template perjanjian sewa rumah atau sewa tanah yang lebih spesifik—cocok untuk properti campuran seperti ruko, gudang, atau bangunan komersial kecil. Klausul yang dicakup meliputi objek sewa, jangka waktu, harga sewa, kewajiban penyewa, dan ketentuan berakhirnya perjanjian.
Bagian paling penting yang sering diabaikan: deskripsi objek sewa harus spesifik (alamat lengkap, kondisi awal, fasilitas yang disertakan) agar tidak menimbulkan sengketa soal kerusakan atau kelengkapan saat masa sewa berakhir. Cantumkan juga siapa yang menanggung biaya listrik, air, dan perawatan selama masa sewa.
Untuk transaksi sewa bernilai besar atau jangka panjang, sangat disarankan perjanjian ini dibuat di hadapan notaris agar memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat di pengadilan bila terjadi sengketa.
UU Bea Meterai mengenakan tarif Rp10.000 pada dokumen tertentu, termasuk dokumen perdata. Meterai bukan satu-satunya syarat sah perjanjian; identitas, kesepakatan, kecakapan, objek, tujuan yang halal, serta bukti kepemilikan tetap perlu diperiksa.
Sebelum Menggunakan Template
Cocok digunakan ketika
- Mencatat kesepakatan sewa bangunan atau barang dengan objek dan jangka waktu jelas.
- Para pihak telah menyepakati harga, pembayaran, dan serah terima.
Jangan digunakan ketika
- Hak kepemilikan atau kewenangan pihak yang menyewakan belum diverifikasi.
- Objek atau penggunaan bertentangan dengan hukum/perizinan.
Checklist sebelum ditandatangani
- Periksa bukti kepemilikan dan identitas.
- Lampirkan kondisi awal dan inventaris.
- Atur deposit, perbaikan, penghentian, dan penyelesaian sengketa.
Kesalahan yang sering terjadi
- Tidak mengatur kerusakan dan pengembalian deposit.
- Tidak membuat berita acara serah terima.
- Menganggap meterai sebagai satu-satunya syarat sah.
Sumber resmi yang perlu diperiksa
- Glosarium Pasal 1320 KUHPerdata — Database Peraturan BPK
- UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai — Database Peraturan BPK
Ditinjau editorial pada 13 Juli 2026. Persyaratan instansi dapat berubah; konfirmasi kembali sebelum menggunakan dokumen.