Preview Template
Apa itu Surat Perjanjian Hutang Piutang?
Surat perjanjian hutang piutang mengikat kreditur (pemberi pinjaman) dan debitur (penerima pinjaman) dalam kesepakatan tertulis mengenai jumlah pinjaman, jangka waktu pengembalian, dan konsekuensi bila terjadi wanprestasi. Dokumen ini penting terutama untuk pinjaman antar individu (keluarga, teman, rekan bisnis) yang sering diberikan hanya berdasarkan kepercayaan lisan tanpa bukti tertulis.
Tanpa perjanjian tertulis, pinjaman yang tidak dikembalikan sulit dituntut secara hukum karena tidak ada bukti kesepakatan yang jelas. Perjanjian ini menjadi alat bukti kuat bila kelak terjadi sengketa, sekaligus mengingatkan kedua pihak akan komitmen yang telah disepakati di awal.
Template ini mencantumkan identitas kreditur dan debitur, jumlah pinjaman (angka dan terbilang), bunga (opsional, bisa dikosongkan untuk pinjaman tanpa bunga), jangka waktu pengembalian, serta jaminan bila ada (BPKB, sertifikat, atau aset lain). Mencantumkan jumlah terbilang penting untuk menghindari kesalahpahaman atau manipulasi angka di kemudian hari.
Untuk pinjaman bernilai besar dengan jaminan aset berharga, pertimbangkan melibatkan notaris agar perjanjian memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat, terutama bila jaminan tersebut perlu dieksekusi jika debitur wanprestasi.
Materai Rp10.000 wajib pada setiap lembar tanda tangan. Bunga pinjaman antar individu tidak diatur khusus oleh undang-undang seperti bunga bank, namun sebaiknya tetap wajar untuk menghindari sengketa terkait praktik rentenir.
Sebelum Menggunakan Template
Cocok digunakan ketika
- Mencatat jumlah pinjaman, pencairan, jadwal pembayaran, dan jaminan.
- Kedua pihak memahami biaya dan konsekuensi keterlambatan.
Jangan digunakan ketika
- Identitas, sumber dana, atau objek jaminan tidak dapat diverifikasi.
- Bunga/denda dibuat tidak jelas atau berpotensi melanggar hukum.
Checklist sebelum ditandatangani
- Catat bukti penyerahan uang.
- Atur jadwal, rekening, pelunasan dipercepat, dan wanprestasi.
- Periksa kepemilikan jaminan dan kebutuhan pengikatan khusus.
Kesalahan yang sering terjadi
- Hanya menulis jumlah tanpa mekanisme pembayaran.
- Menahan dokumen asli tanpa dasar dan tanda terima.
- Tidak mencatat perubahan kesepakatan.
Sumber resmi yang perlu diperiksa
- Glosarium Pasal 1320 KUHPerdata — Database Peraturan BPK
- UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai — Database Peraturan BPK
Ditinjau editorial pada 13 Juli 2026. Persyaratan instansi dapat berubah; konfirmasi kembali sebelum menggunakan dokumen.