Preview Template
Apa itu Surat Pernyataan Siap Bekerja?
Surat pernyataan siap bekerja adalah dokumen yang ditandatangani calon karyawan untuk menegaskan kesanggupannya bekerja sesuai posisi yang ditawarkan, mematuhi peraturan perusahaan, dan bersedia ditempatkan sesuai kebutuhan perusahaan. Banyak perusahaan—terutama BUMN, perusahaan tambang, dan perusahaan dengan cabang di banyak wilayah—mensyaratkan surat ini sebagai bagian dari proses rekrutmen.
Berbeda dari surat lamaran yang bersifat mengajukan diri, surat pernyataan ini bersifat komitmen tertulis: pelamar menyatakan kesediaan menerima syarat kerja tertentu, termasuk klausul penempatan di wilayah yang mungkin jauh dari domisili asal. Ini penting dibaca dengan saksama sebelum ditandatangani karena bersifat mengikat.
Template ini mencakup pernyataan kesediaan bekerja sesuai posisi, kepatuhan terhadap peraturan perusahaan, kesediaan ditempatkan di wilayah tertentu, pernyataan tidak terikat kontrak dengan perusahaan lain, serta jaminan kebenaran data yang disampaikan selama proses rekrutmen.
Karena bersifat pernyataan resmi bermaterai, isi surat ini dengan jujur—pernyataan palsu dapat berkonsekuensi hukum sesuai Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu, selain risiko pemutusan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan.
Surat pernyataan ini wajib bermaterai Rp10.000. Pernyataan yang tidak benar dapat berkonsekuensi hukum berdasarkan Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu, di samping risiko PHK sepihak oleh perusahaan.