Preview Template
Apa itu Surat Kuasa Khusus (Pengadilan)?
Surat kuasa khusus (pengadilan) adalah dokumen yang menunjuk advokat/pengacara untuk mewakili dan membela kepentingan hukum pemberi kuasa dalam suatu perkara di pengadilan—baik perkara perdata, pidana, maupun perceraian. Surat ini adalah syarat administratif wajib sebelum advokat bisa mendampingi klien secara resmi di persidangan.
Surat kuasa untuk pengadilan memiliki format yang lebih ketat dibanding surat kuasa umum karena harus mengikuti kaidah yang ditetapkan Mahkamah Agung—mencantumkan rincian wewenang penerima kuasa secara eksplisit (membuat gugatan, menghadiri sidang, mengajukan banding/kasasi, dsb.), bukan sekadar "mengurus perkara" secara umum.
Template ini mencantumkan identitas pemberi kuasa dan advokat penerima kuasa beserta kantor hukum/law firm, jenis dan nomor perkara (jika sudah ada), pengadilan yang dituju, serta rincian wewenang penerima kuasa yang mencakup seluruh tahapan proses hukum—dari pembuatan dokumen persidangan hingga upaya hukum lanjutan (banding, kasasi, peninjauan kembali).
Surat kuasa ini biasanya perlu dilegalisir dan dilampiri fotokopi KTP yang dilegalisir sesuai persyaratan pengadilan yang bersangkutan—konfirmasikan syarat administratif spesifik ke kantor pengadilan atau advokat yang menangani perkara Anda.
Surat kuasa khusus untuk pengadilan harus mengikuti format yang ditetapkan Mahkamah Agung, biasanya disertai fotokopi KTP yang dilegalisir. Wewenang penerima kuasa harus dicantumkan eksplisit—gugatan, persidangan, upaya hukum lanjutan—bukan sekadar pernyataan umum.