TemplateSurat.idTemplateSurat.id
Surat Kuasa✦ Baru

Surat Kuasa Khusus (Pengadilan)

📋11 field isian

Preview Template

Preview Dokumen
SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama    : Nama Pemberi Kuasa
NIK     : NIK Pemberi Kuasa
Alamat  : Alamat Pemberi Kuasa

Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA, dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama    : Nama Penerima Kuasa (Advokat)
KTP     : No. KTP Advokat
Kantor  : Kantor Hukum / Law Firm

Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA / KUASA HUKUM.

KHUSUS untuk:
Mendampingi, mewakili, dan membela kepentingan hukum PEMBERI KUASA dalam perkara:
Jenis Perkara : Gugatan Perdata / Pidana / Perceraian
Nomor Perkara : No. 123/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel
Di             : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Untuk itu PENERIMA KUASA berwenang untuk:
a. Membuat dan menandatangani surat gugatan, jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan.
b. Menghadiri persidangan dan melakukan pembuktian.
c. Mengajukan upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
d. Mengadakan perdamaian atas persetujuan PEMBERI KUASA.
e. Menerima dan menandatangani segala surat-surat dan putusan pengadilan.
f. Melakukan tindakan hukum lainnya yang diperlukan.

Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi dan berlaku sampai perkara selesai.

Kota, 13 Juli 2026


Penerima Kuasa                    Pemberi Kuasa


Nama Penerima Kuasa (Advokat)                    Nama Pemberi Kuasa
#kuasa#khusus#pengadilan#kuasa hukum#advokat

Apa itu Surat Kuasa Khusus (Pengadilan)?

Surat kuasa khusus (pengadilan) adalah dokumen yang menunjuk advokat/pengacara untuk mewakili dan membela kepentingan hukum pemberi kuasa dalam suatu perkara di pengadilan—baik perkara perdata, pidana, maupun perceraian. Surat ini adalah syarat administratif wajib sebelum advokat bisa mendampingi klien secara resmi di persidangan.

Surat kuasa untuk pengadilan memiliki format yang lebih ketat dibanding surat kuasa umum karena harus mengikuti kaidah yang ditetapkan Mahkamah Agung—mencantumkan rincian wewenang penerima kuasa secara eksplisit (membuat gugatan, menghadiri sidang, mengajukan banding/kasasi, dsb.), bukan sekadar "mengurus perkara" secara umum.

Template ini mencantumkan identitas pemberi kuasa dan advokat penerima kuasa beserta kantor hukum/law firm, jenis dan nomor perkara (jika sudah ada), pengadilan yang dituju, serta rincian wewenang penerima kuasa yang mencakup seluruh tahapan proses hukum—dari pembuatan dokumen persidangan hingga upaya hukum lanjutan (banding, kasasi, peninjauan kembali).

Surat kuasa ini biasanya perlu dilegalisir dan dilampiri fotokopi KTP yang dilegalisir sesuai persyaratan pengadilan yang bersangkutan—konfirmasikan syarat administratif spesifik ke kantor pengadilan atau advokat yang menangani perkara Anda.

Surat kuasa khusus untuk pengadilan harus mengikuti format yang ditetapkan Mahkamah Agung, biasanya disertai fotokopi KTP yang dilegalisir. Wewenang penerima kuasa harus dicantumkan eksplisit—gugatan, persidangan, upaya hukum lanjutan—bukan sekadar pernyataan umum.

Cara Membuat Surat Kuasa Khusus (Pengadilan)

📝
LANGKAH 1
Klik "Buat Sekarang"
Buka halaman formulir surat kuasa khusus (pengadilan) ini — tidak perlu login atau registrasi.
✏️
LANGKAH 2
Isi Formulir
Lengkapi 11 kolom data yang diperlukan sesuai situasi Anda.
👁️
LANGKAH 3
Lihat Preview
Teks surat kuasa khusus (pengadilan) terbentuk otomatis dan rapi saat Anda mengetik.
📥
LANGKAH 4
Unduh atau Bagikan
Simpan sebagai PDF, salin teksnya, atau kirim langsung via WhatsApp.

Pertanyaan Seputar Template Ini

Apakah surat kuasa ini wajib dilegalisir sebelum digunakan di pengadilan?
Umumnya ya, dan biasanya perlu dilampiri fotokopi KTP yang dilegalisir. Konfirmasikan persyaratan administratif spesifik ke pengadilan atau advokat yang menangani perkara Anda.
Apa yang terjadi jika nomor perkara belum ada saat surat kuasa ini dibuat?
Kolom nomor perkara bisa dikosongkan untuk perkara yang belum terdaftar, misalnya saat advokat baru akan mengajukan gugatan. Nomor perkara bisa dilengkapi setelah terdaftar resmi di pengadilan.
Apakah wewenang penerima kuasa harus dicantumkan detail?
Ya, wajib. Surat kuasa untuk pengadilan harus mencantumkan rincian wewenang secara eksplisit—membuat gugatan, menghadiri sidang, mengajukan banding/kasasi—bukan sekadar pernyataan umum "mengurus perkara".
Siap Digunakan

Surat Kuasa Khusus (Pengadilan)

Isi formulir singkat dan surat siap dalam menit.

Buat Sekarang →
Gratis 100% tanpa daftar akun
Download PDF langsung
Salin teks ke clipboard
Bagikan via WhatsApp & Telegram
Cetak langsung dari browser