Preview Template
Apa itu Surat Kuasa Pengambilan BPKB?
Surat kuasa pengambilan BPKB dibutuhkan ketika pemilik kendaraan tidak bisa datang sendiri untuk mengambil BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) di leasing, bank, atau kantor Samsat—misalnya setelah pelunasan kredit kendaraan. Tanpa surat kuasa yang jelas, banyak leasing menolak menyerahkan BPKB kepada orang selain pemilik yang tercatat.
Berbeda dari surat kuasa umum, surat ini bersifat khusus (spesifik pada satu tindakan): pengambilan BPKB untuk kendaraan tertentu di instansi tertentu. Kejelasan ini justru mempercepat proses karena petugas leasing/bank tidak perlu menafsirkan cakupan wewenang penerima kuasa.
Template ini mencantumkan identitas lengkap pemberi dan penerima kuasa beserta NIK, detail kendaraan (jenis, merek/tipe, nomor polisi), serta nama instansi tempat BPKB diambil. Pastikan nomor polisi dan detail kendaraan yang diisi sama persis dengan yang tercatat di leasing—kesalahan kecil bisa membuat petugas menolak permohonan.
Sebagian besar leasing dan bank juga meminta fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, serta bukti pelunasan kredit sebagai lampiran pendukung surat ini.
Surat kuasa ini wajib dibubuhi materai Rp10.000 dan ditandatangani kedua pihak. Sebagian besar leasing/bank juga mensyaratkan fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa serta bukti pelunasan sebagai lampiran.
Sebelum Menggunakan Template
Cocok digunakan ketika
- Pemilik berhalangan hadir dan lembaga pembiayaan/Samsat menerima kuasa.
- Dokumen serta identitas asli/pendukung tersedia sesuai persyaratan.
Jangan digunakan ketika
- Instansi mensyaratkan kehadiran langsung pemilik.
- Data kendaraan atau penerima kuasa tidak dapat diverifikasi.
Checklist sebelum ditandatangani
- Konfirmasi format kepada instansi.
- Cocokkan nomor polisi, rangka, mesin, dan identitas.
- Batasi kuasa hanya untuk pengambilan BPKB tertentu.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menggunakan kuasa umum.
- Tidak membawa identitas/lampiran yang diminta.
- Menyerahkan kuasa tanpa masa berlaku.
Sumber resmi yang perlu diperiksa
- UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai — Database Peraturan BPK
Ditinjau editorial pada 13 Juli 2026. Persyaratan instansi dapat berubah; konfirmasi kembali sebelum menggunakan dokumen.