KembaliSurat Kuasa Khusus (Pengadilan)
0/11 field
Isi Data Surat
Preview diperbarui otomatis
0%
Ekspor & Bagikan
Surat Kuasa Khusus (Pengadilan)
SURAT KUASA KHUSUS Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : undefined NIK : undefined Alamat : undefined Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA, dengan ini memberikan kuasa kepada: Nama : undefined KTP : undefined Kantor : undefined Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA / KUASA HUKUM. KHUSUS untuk: Mendampingi, mewakili, dan membela kepentingan hukum PEMBERI KUASA dalam perkara: Jenis Perkara : undefined Di : undefined Untuk itu PENERIMA KUASA berwenang untuk: a. Membuat dan menandatangani surat gugatan, jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan. b. Menghadiri persidangan dan melakukan pembuktian. c. Mengajukan upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali. d. Mengadakan perdamaian atas persetujuan PEMBERI KUASA. e. Menerima dan menandatangani segala surat-surat dan putusan pengadilan. f. Melakukan tindakan hukum lainnya yang diperlukan. Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi dan berlaku sampai perkara selesai. undefined, Penerima Kuasa Pemberi Kuasa undefined undefined