Dokumen ini harus diterbitkan oleh instansi berwenang
Halaman ini hanya memberikan informasi umum. Kami tidak menyediakan formulir, preview, unduhan, atau dokumen siap tanda tangan karena dokumen yang sah harus diverifikasi dan diterbitkan langsung oleh pejabat, tenaga profesional, atau institusi terkait.
Apa itu Surat Rujukan Pasien?
Surat rujukan pasien adalah dokumen medis yang mengarahkan pasien dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas atau klinik pratama) ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (rumah sakit tipe C, B, atau A) atau ke dokter spesialis untuk penanganan lebih mendalam.
Bagi peserta BPJS Kesehatan, sistem rujukan berjalan berjenjang: tanpa surat rujukan dari faskes tingkat pertama, biaya pengobatan di rumah sakit rujukan umumnya tidak ditanggung BPJS kecuali dalam kondisi darurat. Karena itu surat rujukan menjadi dokumen krusial dalam alur pengobatan berbasis BPJS.
Template ini mencantumkan data faskes asal dan tujuan, identitas pasien lengkap dengan nomor BPJS (jika ada), diagnosa sementara, anamnesis/keluhan, tindakan yang sudah dilakukan, serta alasan medis perlunya rujukan. Kelengkapan bagian anamnesis dan tindakan sangat membantu dokter di faskes tujuan memahami riwayat penanganan sebelumnya tanpa mengulang pemeriksaan dari awal.
Surat ini hanya sah bila diterbitkan dan ditandatangani oleh dokter yang memeriksa pasien di faskes asal, lengkap dengan stempel resmi fasilitas kesehatan tersebut.
Surat rujukan wajib diterbitkan oleh dokter berwenang di faskes tingkat pertama. Tanpa rujukan berjenjang, BPJS Kesehatan umumnya tidak menanggung biaya pengobatan di rumah sakit rujukan, kecuali kondisi gawat darurat.