Tentang Surat Kesehatan
Surat kesehatan adalah dokumen medis yang menerangkan kondisi kesehatan seseorang—diterbitkan oleh dokter, klinik, puskesmas, atau rumah sakit. Penggunaannya sangat beragam: melengkapi lamaran kerja, persyaratan beasiswa, pengajuan klaim asuransi, izin tidak masuk kerja/sekolah karena sakit, sampai keperluan penerbangan.
Kategori ini mencakup surat keterangan sakit (untuk izin tidak masuk kerja/sekolah), surat keterangan sehat (untuk SIM, lamaran kerja, beasiswa), surat rujukan dokter umum ke spesialis atau rumah sakit, surat keterangan rawat inap, surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan medis untuk klaim asuransi/BPJS, dan surat permohonan izin operasi.
Surat keterangan dokter hanya sah bila ditandatangani oleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif. Mencantumkan nomor SIP, nama lengkap dokter, dan stempel klinik/RS adalah wajib. Pasal 73 UU Praktik Kedokteran No. 29/2004 menegaskan bahwa pemalsuan surat keterangan dokter merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman.
Surat keterangan sehat untuk SIM mencakup pemeriksaan dasar: tekanan darah, ketajaman mata (dengan/tanpa kacamata), pendengaran, dan kondisi fisik umum. Untuk SIM A dan C umumnya cukup, tetapi untuk SIM B atau BII (kendaraan besar) pemeriksaan lebih ketat.
Surat keterangan bebas narkoba (untuk lamaran kerja BUMN, polisi, PNS) memerlukan pemeriksaan urin di rumah sakit pemerintah atau klinik khusus yang terakreditasi BNN. Hasilnya berupa surat keterangan dengan kode tes (THC, MET, AMP, COC, MOR/OPI) dan hasil non-reaktif.
Surat rujukan BPJS mengikuti sistem berjenjang: dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas/klinik pratama) ke fasilitas tingkat lanjut (RS tipe C, B, A). Tanpa rujukan, biaya pengobatan di RS rujukan tidak ditanggung BPJS kecuali kondisi darurat.
Template di kategori ini sebagian besar wajib dilengkapi tanda tangan dokter dan stempel klinik—surat yang Anda buat sendiri tanpa kewenangan medis tidak sah. Gunakan template sebagai draft yang akan dilengkapi dokter.