Preview Template
Apa itu Surat Kuasa Jual Beli Tanah?
Surat kuasa jual beli tanah memberi wewenang kepada penerima kuasa untuk mewakili pemilik dalam proses transaksi tanah—menandatangani akta jual beli di hadapan PPAT/Notaris, mengurus balik nama sertifikat, hingga menerima atau menyerahkan uang pembelian.
Karena menyangkut aset bernilai besar dan berisiko hukum tinggi, surat kuasa ini harus ditulis sangat spesifik: identitas objek tanah (nomor sertifikat, luas, lokasi lengkap) dan tindakan yang dikuasakan (menjual, membeli, atau balik nama) harus dinyatakan jelas tanpa ambiguitas. Kuasa yang terlalu umum berisiko disalahgunakan atau ditolak PPAT/Notaris saat proses akta.
Template ini mencakup hak substitusi (penerima kuasa dapat menunjuk kuasa pengganti bila diperlukan) serta rincian wewenang: menandatangani akta, mengurus balik nama, dan menerima/menyerahkan pembayaran. Untuk transaksi tanah bernilai signifikan, sangat disarankan surat kuasa ini dibuat dan dilegalisir di hadapan notaris—bukan hanya di bawah tangan—agar diakui sah oleh PPAT saat proses jual beli.
Pastikan deskripsi objek tanah pada surat ini sama persis dengan yang tercantum di sertifikat (SHM/SHGB) untuk menghindari penolakan saat proses notariil.
Untuk transaksi jual beli tanah, surat kuasa idealnya dibuat di hadapan notaris (akta notariil), bukan hanya bermaterai di bawah tangan, agar diterima PPAT saat proses balik nama sertifikat. Dasar hukum jual beli tanah mengacu pada PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.