Dokumen ini harus diterbitkan oleh instansi berwenang
Halaman ini hanya memberikan informasi umum. Kami tidak menyediakan formulir, preview, unduhan, atau dokumen siap tanda tangan karena dokumen yang sah harus diverifikasi dan diterbitkan langsung oleh pejabat, tenaga profesional, atau institusi terkait.
Apa itu Surat Pengantar Nikah dari Desa (N1)?
Surat Pengantar Nikah (Model N1) adalah dokumen wajib yang diterbitkan kepala desa/lurah sebagai syarat awal calon pengantin mendaftarkan pernikahan ke KUA (Kantor Urusan Agama). Surat ini menjadi pintu masuk seluruh proses administrasi pernikahan bagi warga negara Indonesia yang beragama Islam.
Model N1 memuat data lengkap calon pengantin: identitas, tempat tanggal lahir, status perkawinan sebelumnya (belum pernah kawin, cerai hidup, atau cerai mati), pekerjaan, serta nama kedua orang tua. Data status perkawinan penting karena memengaruhi dokumen pendukung tambahan yang perlu dilampirkan—misalnya akta cerai untuk yang berstatus cerai hidup.
Selain N1, KUA biasanya turut mensyaratkan dokumen terkait lain dari desa/kelurahan seperti N2 (surat keterangan asal-usul), N4 (surat keterangan tentang orang tua), dan surat izin orang tua bagi calon pengantin di bawah usia tertentu. Template ini fokus pada N1 sebagai dokumen inti; siapkan dokumen pendukung lain sesuai arahan petugas KUA setempat.
Pastikan ejaan nama pada surat ini sama persis dengan KTP dan akta kelahiran, karena kesalahan penulisan nama pada dokumen pernikahan cukup merepotkan untuk diperbaiki setelah buku nikah terbit.
Surat pengantar nikah (N1) diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Agama tentang pencatatan pernikahan. Calon pengantin biasanya juga perlu melampirkan dokumen N2, N4, dan syarat lain sesuai ketentuan KUA setempat.