TemplateSurat.idTemplateSurat.id
Surat Desa & Kelurahan✦ Baru

Surat Pengantar Nikah dari Desa (N1)

📋17 field isian

Dokumen ini harus diterbitkan oleh instansi berwenang

Halaman ini hanya memberikan informasi umum. Kami tidak menyediakan formulir, preview, unduhan, atau dokumen siap tanda tangan karena dokumen yang sah harus diverifikasi dan diterbitkan langsung oleh pejabat, tenaga profesional, atau institusi terkait.

#nikah#N1#pengantar#desa#KUA#pernikahan

Apa itu Surat Pengantar Nikah dari Desa (N1)?

Surat Pengantar Nikah (Model N1) adalah dokumen wajib yang diterbitkan kepala desa/lurah sebagai syarat awal calon pengantin mendaftarkan pernikahan ke KUA (Kantor Urusan Agama). Surat ini menjadi pintu masuk seluruh proses administrasi pernikahan bagi warga negara Indonesia yang beragama Islam.

Model N1 memuat data lengkap calon pengantin: identitas, tempat tanggal lahir, status perkawinan sebelumnya (belum pernah kawin, cerai hidup, atau cerai mati), pekerjaan, serta nama kedua orang tua. Data status perkawinan penting karena memengaruhi dokumen pendukung tambahan yang perlu dilampirkan—misalnya akta cerai untuk yang berstatus cerai hidup.

Selain N1, KUA biasanya turut mensyaratkan dokumen terkait lain dari desa/kelurahan seperti N2 (surat keterangan asal-usul), N4 (surat keterangan tentang orang tua), dan surat izin orang tua bagi calon pengantin di bawah usia tertentu. Template ini fokus pada N1 sebagai dokumen inti; siapkan dokumen pendukung lain sesuai arahan petugas KUA setempat.

Pastikan ejaan nama pada surat ini sama persis dengan KTP dan akta kelahiran, karena kesalahan penulisan nama pada dokumen pernikahan cukup merepotkan untuk diperbaiki setelah buku nikah terbit.

Surat pengantar nikah (N1) diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Agama tentang pencatatan pernikahan. Calon pengantin biasanya juga perlu melampirkan dokumen N2, N4, dan syarat lain sesuai ketentuan KUA setempat.

Pertanyaan Seputar Template Ini

Apakah N1 saja cukup untuk mendaftar nikah di KUA?
Tidak selalu. KUA biasanya juga meminta dokumen pendukung lain seperti N2 (asal-usul), N4 (keterangan orang tua), dan surat lain sesuai kondisi calon pengantin—konfirmasikan kelengkapan berkas ke KUA tujuan.
Bagaimana jika calon pengantin berstatus cerai hidup atau cerai mati?
Cantumkan status tersebut apa adanya di kolom status perkawinan, dan siapkan dokumen pendukung seperti akta cerai atau akta kematian pasangan sebelumnya sebagai lampiran tambahan ke KUA.
Berapa lama sebelum hari pernikahan surat N1 ini sebaiknya diurus?
Sebaiknya diurus minimal 10 hari kerja sebelum tanggal pendaftaran ke KUA, mengingat proses administrasi di desa dan KUA membutuhkan waktu verifikasi berjenjang.

Template Terkait