Dokumen ini harus diterbitkan oleh instansi berwenang
Halaman ini hanya memberikan informasi umum. Kami tidak menyediakan formulir, preview, unduhan, atau dokumen siap tanda tangan karena dokumen yang sah harus diverifikasi dan diterbitkan langsung oleh pejabat, tenaga profesional, atau institusi terkait.
Apa itu Surat Pengantar Desa / Kelurahan?
Surat pengantar desa/kelurahan adalah dokumen pembuka yang diperlukan warga sebelum mengurus berbagai keperluan administrasi di instansi tingkat kecamatan, kabupaten, atau instansi vertikal lain—mulai dari pembuatan KTP dan KK, melamar pekerjaan yang mensyaratkan surat domisili, hingga pendaftaran sekolah.
Berbeda dari surat pengantar RT/RW yang berjenjang di tingkat lebih rendah, surat pengantar desa/kelurahan diterbitkan langsung oleh kepala desa atau lurah, sehingga memiliki bobot administratif lebih tinggi dan sering menjadi syarat wajib instansi pemerintah kabupaten/kota atau provinsi.
Template ini mencantumkan kop resmi pemerintahan (kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan), nomor surat, identitas lengkap warga (NIK, tempat tanggal lahir, alamat), keperluan spesifik, serta instansi yang dituju. Format ini mengikuti kaidah penomoran surat dinas pemerintah desa sesuai Permendagri No. 47/2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa.
Sebelum diproses, biasanya warga perlu melengkapi surat pengantar RT/RW terlebih dahulu sebagai dasar verifikasi domisili sebelum kepala desa/lurah menerbitkan surat pengantar resmi ini.