Dokumen ini harus diterbitkan oleh instansi berwenang
Halaman ini hanya memberikan informasi umum. Kami tidak menyediakan formulir, preview, unduhan, atau dokumen siap tanda tangan karena dokumen yang sah harus diverifikasi dan diterbitkan langsung oleh pejabat, tenaga profesional, atau institusi terkait.
Apa itu Surat Pengantar Pembuatan KTP?
Surat pengantar pembuatan KTP adalah dokumen dari Ketua RT/RW yang menjadi syarat administratif sebelum warga dapat mengurus KTP baru (bagi yang baru berusia 17 tahun), penggantian KTP hilang/rusak, atau perpindahan domisili di Disdukcapil setempat.
Meski Disdukcapil beberapa daerah sudah menerapkan sistem online (Dukcapil Online), sebagian besar wilayah tetap mensyaratkan surat pengantar RT/RW sebagai langkah awal sebelum data diproses lebih lanjut ke kelurahan lalu diteruskan ke kecamatan atau langsung ke Disdukcapil kabupaten/kota.
Template ini mencantumkan kop wilayah RT/RW, identitas warga (NIK, tempat tanggal lahir, jenis kelamin), serta keperluan spesifik (KTP baru, penggantian, atau perpanjangan). Setelah dicetak, surat perlu ditandatangani dan distempel Ketua RT sebelum dibawa ke kelurahan untuk proses lebih lanjut.
Untuk pembuatan KTP elektronik, pemohon tetap harus hadir langsung ke kantor Disdukcapil untuk perekaman biometrik (foto, sidik jari, tanda tangan digital)βsurat pengantar ini hanya melengkapi syarat administratif awal, bukan menggantikan proses perekaman.