Dokumen ini harus diterbitkan oleh instansi berwenang
Halaman ini hanya memberikan informasi umum. Kami tidak menyediakan formulir, preview, unduhan, atau dokumen siap tanda tangan karena dokumen yang sah harus diverifikasi dan diterbitkan langsung oleh pejabat, tenaga profesional, atau institusi terkait.
Apa itu Surat Pengantar RT/RW?
Surat pengantar RT/RW adalah dokumen pembuka untuk hampir semua urusan administrasi kependudukan di Indonesia—mulai dari pembuatan KTP dan Kartu Keluarga, pengajuan SKCK, hingga pembukaan rekening bank. Tanpa surat ini, kelurahan atau instansi terkait biasanya menolak memproses permohonan warga.
Fungsinya sederhana namun krusial: memverifikasi bahwa seseorang benar berdomisili di wilayah RT/RW tersebut sebelum urusan dilanjutkan ke tingkat kelurahan atau instansi yang dituju. Karena itu surat ini harus ditandatangani dan distempel oleh Ketua RT (dan kadang RW), bukan dibuat sendiri oleh warga.
Template ini mencantumkan kop wilayah (RT/RW, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota), identitas lengkap warga (nama, NIK, alamat), keperluan spesifik, serta instansi tujuan. Isi kolom "keperluan" dan "tujuan" sespesifik mungkin—misalnya "membuat KTP baru" dan "Kantor Kelurahan Sukamaju"—agar surat langsung diterima tanpa revisi.
Setelah diisi dan dicetak, surat ini perlu ditandatangani langsung oleh Ketua RT/RW yang bersangkutan disertai stempel resmi RT/RW untuk sah digunakan.