KembaliSurat Perjanjian Sewa Tanah
0/15 field
Isi Data Surat
Preview diperbarui otomatis
0%
Ekspor & Bagikan
Lengkapi atau perbaiki: Kota, Tanggal Perjanjian dan 13 kolom lain. PDF, salin, dan cetak tersedia setelah data valid.
Sesuaikan isi akhir
Tambahkan pengalaman, rincian transaksi, atau lampiran yang sesuai. Hasil edit digunakan untuk PDF, salin, dan cetak.
Lengkapi formulir terlebih dahulu sebelum menyunting teks akhir.
Surat Perjanjian Sewa Tanah
SURAT PERJANJIAN SEWA TANAH
Pada hari ini, , bertempat di , telah dibuat perjanjian sewa tanah oleh dan antara:
PIHAK PERTAMA (Pemilik Tanah):
Nama :
NIK :
Alamat :
PIHAK KEDUA (Penyewa):
Nama :
NIK :
Alamat :
Kedua belah pihak sepakat dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 - Objek Sewa
PIHAK PERTAMA menyewakan tanah kepada PIHAK KEDUA:
Lokasi :
Luas :
Sertifikat :
Pasal 2 - Peruntukan
Tanah digunakan untuk: .
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan mengubah peruntukan tanpa izin tertulis PIHAK PERTAMA.
Pasal 3 - Jangka Waktu
Sewa berlaku mulai sampai dengan .
Pasal 4 - Harga Sewa
Harga sewa adalah yang harus dibayarkan di muka paling lambat 7 hari setelah perjanjian ditandatangani.
Pasal 5 - Kewajiban Penyewa
a. Menggunakan tanah sesuai peruntukan yang disepakati.
b. Menjaga kondisi tanah dan tidak melakukan perbuatan yang merusak.
c. Tidak memindahtangankan hak sewa kepada pihak lain.
d. Mengembalikan tanah dalam kondisi baik setelah masa sewa berakhir.
Pasal 6 - Bangunan & Fasilitas di Atas Tanah
Bangunan atau fasilitas yang didirikan PIHAK KEDUA di atas tanah selama masa sewa wajib dibongkar dan dipindahkan oleh PIHAK KEDUA setelah masa sewa berakhir, kecuali diperjanjikan lain.
Pasal 7 - Jaminan Kepemilikan
PIHAK PERTAMA menjamin bahwa tanah yang disewakan adalah sah miliknya, bebas dari sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak manapun.
Pasal 8 - Penyelesaian Sengketa
Segala perselisihan diselesaikan secara musyawarah. Bila tidak tercapai, melalui Pengadilan Negeri .
Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, bermaterai cukup, dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
,
PIHAK PERTAMA (Pemilik) PIHAK KEDUA (Penyewa)
[Materai Rp 10.000] [Materai Rp 10.000]