KembaliSurat Perjanjian Distributor / Keagenan
0/13 field
Isi Data Surat
Preview diperbarui otomatis
0%
Ekspor & Bagikan
Surat Perjanjian Distributor / Keagenan
SURAT PERJANJIAN DISTRIBUTOR Pada hari ini, , bertempat di undefined, telah dibuat Perjanjian Distributor oleh dan antara: PIHAK PERTAMA (Principal): undefined Diwakili oleh: undefined Alamat: undefined PIHAK KEDUA (Distributor): undefined Diwakili oleh: undefined Alamat: undefined PARA PIHAK sepakat dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 - Penunjukan PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KEDUA sebagai distributor resmi untuk memasarkan produk berikut: undefined Pasal 2 - Wilayah Distribusi Wilayah pemasaran yang diberikan kepada PIHAK KEDUA adalah undefined. PIHAK KEDUA dilarang memasarkan di luar wilayah tanpa izin tertulis PIHAK PERTAMA. Pasal 3 - Target Penjualan PIHAK KEDUA wajib mencapai target penjualan sebagai berikut: undefined Pasal 4 - Margin / Komisi Margin atau komisi yang diberikan kepada PIHAK KEDUA adalah undefined. Pasal 5 - Kewajiban Distributor a. Memasarkan produk sesuai standar dan citra merek PIHAK PERTAMA. b. Tidak menjual produk pesaing yang sejenis tanpa persetujuan tertulis. c. Melaporkan penjualan secara berkala (bulanan). d. Membayar pesanan sesuai termin yang disepakati. Pasal 6 - Kewajiban Principal a. Memasok produk dengan kualitas dan jumlah sesuai pesanan. b. Memberikan dukungan promosi dan pelatihan produk. c. Tidak menunjuk distributor lain di wilayah yang sama selama perjanjian berlaku (eksklusivitas). Pasal 7 - Jangka Waktu Perjanjian berlaku selama undefined sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja. Pasal 8 - Pemutusan Perjanjian dapat diputus oleh salah satu pihak dengan pemberitahuan tertulis 30 hari sebelumnya, atau seketika apabila salah satu pihak terbukti melakukan pelanggaran berat. Pasal 9 - Penyelesaian Sengketa Segala perselisihan diselesaikan secara musyawarah. Jika tidak tercapai mufakat, diselesaikan melalui Pengadilan Negeri undefined. Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, bermaterai cukup, dan memiliki kekuatan hukum yang sama. undefined, PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA [Materai Rp 10.000] [Materai Rp 10.000] undefined undefined