KembaliSurat Perjanjian Distributor / Keagenan
0/13 field
Isi Data Surat
Preview diperbarui otomatis
0%
Ekspor & Bagikan
Lengkapi atau perbaiki: Kota, Tanggal Perjanjian dan 11 kolom lain. PDF, salin, dan cetak tersedia setelah data valid.
Sesuaikan isi akhir
Tambahkan pengalaman, rincian transaksi, atau lampiran yang sesuai. Hasil edit digunakan untuk PDF, salin, dan cetak.
Lengkapi formulir terlebih dahulu sebelum menyunting teks akhir.
Surat Perjanjian Distributor / Keagenan
SURAT PERJANJIAN DISTRIBUTOR
Pada hari ini, , bertempat di , telah dibuat Perjanjian Distributor oleh dan antara:
PIHAK PERTAMA (Principal):
Diwakili oleh:
Alamat:
PIHAK KEDUA (Distributor):
Diwakili oleh:
Alamat:
PARA PIHAK sepakat dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 - Penunjukan
PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KEDUA sebagai distributor resmi untuk memasarkan produk berikut:
Pasal 2 - Wilayah Distribusi
Wilayah pemasaran yang diberikan kepada PIHAK KEDUA adalah . PIHAK KEDUA dilarang memasarkan di luar wilayah tanpa izin tertulis PIHAK PERTAMA.
Pasal 3 - Target Penjualan
PIHAK KEDUA wajib mencapai target penjualan sebagai berikut:
Pasal 4 - Margin / Komisi
Margin atau komisi yang diberikan kepada PIHAK KEDUA adalah .
Pasal 5 - Kewajiban Distributor
a. Memasarkan produk sesuai standar dan citra merek PIHAK PERTAMA.
b. Tidak menjual produk pesaing yang sejenis tanpa persetujuan tertulis.
c. Melaporkan penjualan secara berkala (bulanan).
d. Membayar pesanan sesuai termin yang disepakati.
Pasal 6 - Kewajiban Principal
a. Memasok produk dengan kualitas dan jumlah sesuai pesanan.
b. Memberikan dukungan promosi dan pelatihan produk.
c. Tidak menunjuk distributor lain di wilayah yang sama selama perjanjian berlaku (eksklusivitas).
Pasal 7 - Jangka Waktu
Perjanjian berlaku selama sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.
Pasal 8 - Pemutusan
Perjanjian dapat diputus oleh salah satu pihak dengan pemberitahuan tertulis 30 hari sebelumnya, atau seketika apabila salah satu pihak terbukti melakukan pelanggaran berat.
Pasal 9 - Penyelesaian Sengketa
Segala perselisihan diselesaikan secara musyawarah. Jika tidak tercapai mufakat, diselesaikan melalui Pengadilan Negeri .
Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, bermaterai cukup, dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
,
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[Materai Rp 10.000] [Materai Rp 10.000]