KembaliSurat Perjanjian Kerahasiaan (NDA)
0/10 field
Isi Data Surat
Preview diperbarui otomatis
0%
Ekspor & Bagikan
Lengkapi atau perbaiki: Kota, Tanggal Perjanjian dan 8 kolom lain. PDF, salin, dan cetak tersedia setelah data valid.
Sesuaikan isi akhir
Tambahkan pengalaman, rincian transaksi, atau lampiran yang sesuai. Hasil edit digunakan untuk PDF, salin, dan cetak.
Lengkapi formulir terlebih dahulu sebelum menyunting teks akhir.
Surat Perjanjian Kerahasiaan (NDA)
PERJANJIAN KERAHASIAAN
(NON-DISCLOSURE AGREEMENT)
Pada hari ini, , bertempat di , telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Kerahasiaan oleh dan antara:
PIHAK PERTAMA (Pengungkap):
Nama :
Jabatan :
Alamat :
PIHAK KEDUA (Penerima):
Nama :
Jabatan :
Alamat :
Selanjutnya disebut sebagai "PARA PIHAK".
Pasal 1 - Tujuan
PARA PIHAK sepakat untuk saling bertukar informasi rahasia dalam rangka:
Pasal 2 - Definisi Informasi Rahasia
Informasi Rahasia mencakup seluruh data, dokumen, strategi bisnis, informasi teknis, finansial, klien, rencana pemasaran, dan informasi lain yang disampaikan oleh PIHAK PERTAMA, baik secara tertulis, lisan, maupun elektronik.
Pasal 3 - Kewajiban Kerahasiaan
PIHAK KEDUA wajib:
a. Menjaga kerahasiaan seluruh Informasi Rahasia.
b. Tidak mengungkapkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis PIHAK PERTAMA.
c. Menggunakan Informasi Rahasia hanya untuk tujuan yang disepakati.
d. Mengembalikan atau memusnahkan Informasi Rahasia setelah perjanjian berakhir.
Pasal 4 - Pengecualian
Kewajiban kerahasiaan tidak berlaku terhadap informasi yang:
a. Telah menjadi domain publik bukan karena pelanggaran perjanjian ini.
b. Diperoleh secara sah dari pihak ketiga tanpa kewajiban kerahasiaan.
c. Diwajibkan diungkapkan berdasarkan putusan pengadilan atau peraturan perundang-undangan.
Pasal 5 - Jangka Waktu
Kewajiban kerahasiaan berlaku selama tahun terhitung sejak tanggal perjanjian ini ditandatangani.
Pasal 6 - Sanksi
Pelanggaran terhadap perjanjian ini mewajibkan pihak yang melanggar untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang timbul, tanpa mengurangi hak pihak yang dirugikan untuk menempuh jalur hukum.
Pasal 7 - Penyelesaian Sengketa
Segala perselisihan akan diselesaikan secara musyawarah. Apabila tidak tercapai, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri .
Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, bermaterai cukup, dan memiliki kekuatan hukum yang sama bagi PARA PIHAK.
,
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[Materai Rp 10.000] [Materai Rp 10.000]