KembaliSurat Perjanjian Kerahasiaan (NDA)
0/10 field
Isi Data Surat
Preview diperbarui otomatis
0%
Ekspor & Bagikan
Surat Perjanjian Kerahasiaan (NDA)
PERJANJIAN KERAHASIAAN (NON-DISCLOSURE AGREEMENT) Pada hari ini, , bertempat di undefined, telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Kerahasiaan oleh dan antara: PIHAK PERTAMA (Pengungkap): Nama : undefined Jabatan : undefined Alamat : undefined PIHAK KEDUA (Penerima): Nama : undefined Jabatan : undefined Alamat : undefined Selanjutnya disebut sebagai "PARA PIHAK". Pasal 1 - Tujuan PARA PIHAK sepakat untuk saling bertukar informasi rahasia dalam rangka: undefined Pasal 2 - Definisi Informasi Rahasia Informasi Rahasia mencakup seluruh data, dokumen, strategi bisnis, informasi teknis, finansial, klien, rencana pemasaran, dan informasi lain yang disampaikan oleh PIHAK PERTAMA, baik secara tertulis, lisan, maupun elektronik. Pasal 3 - Kewajiban Kerahasiaan PIHAK KEDUA wajib: a. Menjaga kerahasiaan seluruh Informasi Rahasia. b. Tidak mengungkapkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis PIHAK PERTAMA. c. Menggunakan Informasi Rahasia hanya untuk tujuan yang disepakati. d. Mengembalikan atau memusnahkan Informasi Rahasia setelah perjanjian berakhir. Pasal 4 - Pengecualian Kewajiban kerahasiaan tidak berlaku terhadap informasi yang: a. Telah menjadi domain publik bukan karena pelanggaran perjanjian ini. b. Diperoleh secara sah dari pihak ketiga tanpa kewajiban kerahasiaan. c. Diwajibkan diungkapkan berdasarkan putusan pengadilan atau peraturan perundang-undangan. Pasal 5 - Jangka Waktu Kewajiban kerahasiaan berlaku selama undefined tahun terhitung sejak tanggal perjanjian ini ditandatangani. Pasal 6 - Sanksi Pelanggaran terhadap perjanjian ini mewajibkan pihak yang melanggar untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang timbul, tanpa mengurangi hak pihak yang dirugikan untuk menempuh jalur hukum. Pasal 7 - Penyelesaian Sengketa Segala perselisihan akan diselesaikan secara musyawarah. Apabila tidak tercapai, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri undefined. Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, bermaterai cukup, dan memiliki kekuatan hukum yang sama bagi PARA PIHAK. undefined, PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA [Materai Rp 10.000] [Materai Rp 10.000] undefined undefined