KembaliSurat Perjanjian Freelance / Jasa Profesional
0/14 field
Isi Data Surat
Preview diperbarui otomatis
0%
Ekspor & Bagikan
Lengkapi atau perbaiki: Kota, Tanggal Perjanjian dan 12 kolom lain. PDF, salin, dan cetak tersedia setelah data valid.
Sesuaikan isi akhir
Tambahkan pengalaman, rincian transaksi, atau lampiran yang sesuai. Hasil edit digunakan untuk PDF, salin, dan cetak.
Lengkapi formulir terlebih dahulu sebelum menyunting teks akhir.
Surat Perjanjian Freelance / Jasa Profesional
SURAT PERJANJIAN JASA PROFESIONAL
(FREELANCE AGREEMENT)
Pada hari ini, , bertempat di , telah dibuat perjanjian jasa profesional oleh dan antara:
PIHAK PERTAMA (Klien):
Nama :
Alamat :
PIHAK KEDUA (Penyedia Jasa):
Nama :
NIK :
Alamat :
PARA PIHAK sepakat dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 - Lingkup Jasa
PIHAK KEDUA setuju memberikan jasa kepada PIHAK PERTAMA berupa: .
Pasal 2 - Deliverable
Hasil pekerjaan yang akan diserahkan adalah:
Pasal 3 - Jangka Waktu
Pekerjaan dimulai pada tanggal dan harus diselesaikan paling lambat pada tanggal .
Pasal 4 - Honorarium dan Pembayaran
Honorarium yang disepakati adalah dengan termin pembayaran:
Pasal 5 - Revisi
PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan tanpa biaya tambahan. Revisi di luar ketentuan dikenakan biaya yang disepakati terpisah.
Pasal 6 - Hak Kekayaan Intelektual
Seluruh hak atas karya/deliverable beralih kepada PIHAK PERTAMA setelah pelunasan pembayaran. PIHAK KEDUA berhak mencantumkan karya dalam portofolio kecuali diperjanjikan lain.
Pasal 7 - Kerahasiaan
PIHAK KEDUA wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang diperoleh selama dan setelah pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 8 - Pemutusan
PARA PIHAK dapat mengakhiri perjanjian dengan pemberitahuan tertulis 7 hari sebelumnya. Pekerjaan yang telah diselesaikan tetap wajib dibayar secara proporsional.
Pasal 9 - Penyelesaian Sengketa
Segala perselisihan diselesaikan secara musyawarah. Jika tidak tercapai mufakat, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri .
Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, bermaterai cukup, dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
,
PIHAK PERTAMA (Klien) PIHAK KEDUA (Freelancer)
[Materai Rp 10.000] [Materai Rp 10.000]