TemplateSurat.idTemplateSurat.id

Cara Membuat Invoice Profesional untuk UMKM (PKP dan Non-PKP)

Tim Editorial TemplateSurat.id10 Mei 20265 menit baca

Invoice atau faktur adalah dokumen penagihan—pemberitahuan resmi bahwa pembeli memiliki kewajiban pembayaran. Untuk UMKM, invoice yang rapi dan jelas tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga mempercepat pembayaran.

Artikel ini membahas elemen wajib invoice, perbedaan antara invoice PKP dan non-PKP, serta strategi penagihan yang menjaga hubungan dengan klien.

Elemen wajib invoice

  • Kata "INVOICE" atau "FAKTUR" jelas di atas dokumen.
  • Nomor invoice unik dan berurutan (untuk pencatatan).
  • Tanggal penerbitan invoice.
  • Tanggal jatuh tempo pembayaran.
  • Identitas penjual: nama usaha, alamat, kontak, NPWP (bila ada), NIB.
  • Identitas pembeli: nama perusahaan, alamat, NPWP (bila ada).
  • Deskripsi barang/jasa: nama, kuantitas, satuan, harga satuan, total per item.
  • Subtotal.
  • PPN 11% bila PKP, atau keterangan "non-PKP" bila tidak.
  • Ongkos kirim atau biaya tambahan lain (bila ada).
  • Total akhir yang harus dibayar.
  • Detail rekening pembayaran.
  • Catatan atau syarat pembayaran (transfer, COD, termin).

Invoice PKP vs. non-PKP

PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah status pajak untuk usaha dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun (per 2026—cek update terbaru). PKP wajib memungut PPN 11% dari pembeli, lalu menyetorkannya ke kas negara melalui e-Faktur.

Sejak 2024, e-Faktur wajib untuk PKP. Invoice PKP harus dibuat melalui aplikasi e-Faktur Pajak yang menghasilkan nomor seri faktur pajak. Invoice manual tidak sah untuk transaksi PKP-ke-PKP.

Non-PKP: invoice manual sah. Tidak ada PPN. Format lebih fleksibel. Tetapi sebagai UMKM non-PKP, Anda tidak bisa "memungut PPN"—bila invoice Anda mencantumkan "PPN 11%" tanpa status PKP, itu pelanggaran.

Penomoran invoice yang baik

Format penomoran yang umum: [Nomor urut]/[Kode]/[Bulan-Romawi]/[Tahun]. Contoh: 042/INV/X/2026 = invoice nomor 42, dikeluarkan Oktober 2026.

Nomor harus berurutan tanpa skip. Bila ada invoice yang dibatalkan, jangan dihapus dari sistem—beri tanda "VOID" agar audit trail jelas.

Sistem penomoran ini juga memudahkan pencatatan keuangan—Anda bisa langsung tahu invoice nomor 42 adalah yang ke-42 di tahun tersebut.

Tanggal jatuh tempo: tegas tetapi adil

Standar di Indonesia: termin pembayaran 14-30 hari kerja sejak invoice diterima. Untuk klien baru atau transaksi kecil, COD (Cash on Delivery) atau transfer di muka lebih aman.

Tulis tanggal jatuh tempo eksplisit—bukan "30 hari sejak invoice", tetapi "Jatuh tempo: 15 November 2026". Klien tidak perlu menghitung; mereka tahu persis kapan harus bayar.

Strategi penagihan yang menjaga hubungan

H-3 sebelum jatuh tempo: kirim reminder ramah—"Pengingat: invoice 042/INV/X/2026 jatuh tempo 15 November. Mohon dipastikan pembayaran sudah dilakukan. Terima kasih."

H+1 setelah jatuh tempo lewat tanpa pembayaran: WhatsApp/telepon untuk klarifikasi. Mungkin ada masalah administrasi di sisi mereka.

H+7: kirim surat tagihan reminder resmi sebagai dokumentasi tertulis. Nada masih sopan.

H+30: kirim surat tagihan dengan nada lebih tegas, sertakan ringkasan riwayat reminder yang sudah dikirim. Pertimbangkan menghentikan layanan/pengiriman selanjutnya sampai invoice dilunasi.

H+60+: pertimbangkan jalur hukum bila nilai signifikan. Konsultasi pengacara—kadang surat dari pengacara saja sudah membuat klien membayar.

Setelah pembayaran: konfirmasi

Setelah dana masuk ke rekening, kirim surat konfirmasi pembayaran atau setidaknya pesan terima kasih. Tindakan kecil ini menjaga hubungan baik dan meningkatkan kemungkinan transaksi berulang.

Untuk catatan pembukuan, simpan: invoice asli, bukti transfer, dan konfirmasi pembayaran. Tiga dokumen ini akan dibutuhkan saat audit atau pengurusan pajak tahunan.

Mulai dari template yang sudah lengkap

Untuk format yang sudah mencakup semua elemen wajib, gunakan template invoice/faktur penjualan. Format ini sesuai untuk UMKM non-PKP. Untuk PKP, kombinasikan dengan e-Faktur dari aplikasi DJP.